Jenis layanan di desa meliputi pelayanan administratif (surat keterangan lahir, kematian, pindah, KTP, KK), pelayanan kesehatan (Posyandu, Poskesdes, Polindes), pelayanan sosial (bantuan disabilitas, lansia terlantar, PKH, BPJS), pelayanan pendidikan (pembangunan sekolah, Program Beasiswa PIP, pusat pembelajaran masyarakat), pelayanan ekonomi (bantuan modal usaha), pelayanan infrastruktur (pipanisasi air bersih, listrik mikrohidro), pelayanan lingkungan (konservasi hutan), dan pelayanan ketertiban dan keamanan (izin keramaian)
1. Pelayanan Administratif 
Penerbitan dan legalisasi berbagai surat keterangan seperti:
- Surat Keterangan Lahir
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pindah (datang atau pergi)
- Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Usaha
 
- Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK)
- Legalisasi proposal bantuan sosial, pendidikan, keagamaan, dan modal usaha 
2. Pelayanan Kesehatan 
Pengembangan dan pengelolaan Poskesdes, Polindes, dan Posyandu
- Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional
- Pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan zat dan obat-obatan terlarang
- Fasilitasi bantuan transport berobat 
- Pelayanan BPJS Mandiri/BPJS Daerah/BPJS Ketenaga Kerjaan
- Permohonan alat bantu disabilitas dan rekomendasi disabilitas terlantar
- Permohonan bantuan penguburan jenazah terlantar
- Permohonan rekomendasi lansia terlantar ke panti sosial lanjut usia
- Pengurusan Program Keluarga Sejahtera (PKH)
- Pengurusan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) 
3.. Pelayanan Pendidikan
- Pembangunan sekolah
- Program pusat pembelajaran masyarakat 
- Perpustakaan Mini/Taman Bacaan
- Program PIP SD/SMP/SMA
4. Pelayanan Ekonomi
 Pengajuan proposal bantuan modal usaha Pengajuan proposal bantuan modal usaha
5. Pelayanan Infrastruktur 
- Program pipanisasi air bersih
- Pembangkit listrik tenaga mikrohidro 
6. Pelayanan Lingkungan 
- Konservasi hutan untuk menjaga debit sumber air
7. Pelayanan Ketertiban dan Keamanan
Penerbitan surat pengantar izin keramaian