Invalid Date
Dilihat 9 kali
HUKUM TUA MOTOLING DUA
Motoling Dua, 16 Juli 2024
Kepada:
1. Sekretaris Desa Motoling Dua
2. Para Kepala Seksi
3. Para Kepala Urusan
4. Para Kepala Jaga (Kadus)
5. Badan Permusyawaratan Desa
Di : Motoling Dua
SURAT EDARAN
NOMOR: 55/SE/MD/TAHUN 2024
TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DESA MOTOLING DUA KEСАMАТАN MOTOLING
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Terkait dengan Peraturan Hukum Tua Motoling Dua Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Desa Motoling Dua Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan , maka dihimbau kepada masyarakat untuk mendukung dan melaksanakan Peraturan Hukum Tua tersebut. Dengan ini kami Pemerintah Desa Motoling Dua selaku pemangku kewenangan wajib menolak gratifikasi yang dianggap suap yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, meliputi :
1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
3. terkait dengan tugas dalam proses pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Desa;
5. dalam proses penerimaan perangkat desa atau pegawai;
6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain;
7. terkait dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
8. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
9. sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
10. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
11. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pemangku Kewenangan dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
12. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan; dan
13. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pemangku Kewenangan.
Diharapkan seluruh warga masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan anti gratifikasi dan apabila mengetahui atau melihat terjadinya praktik-praktik gratifikasi di Desa Motoling Dua agar segera melaporkan dengan didukung bukti yang lengkap dan tepat kepada Pemerintah Desa Motoling Dua atau melalui kanal pengaduan di website Desa Motoling dua d.a. https://motolingii.digitaldesa.id/
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat menghubungi :
1. Sekretariat UPG Kabupaten Minahasa Selatan yang beralamat di Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan Jl. Trans Sulawesi, Lopana, Kec. Amurang Timur., Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara; atau
2. Pelaporan langsung ke KPK dengan mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id , menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198, Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KРК.
Demikian untuk menjadi perhatian dan atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
HUKUM TUA MOTOLING DUA
DONALD J. PESIK, S.Pd
Tembusan: disampaikan kepada Yth.
1. Pimpinan KPK RI di Jakarta;
2. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara;
3. Bupati Minahasa Selatan;. Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Bagikan:
Desa Motoling Dua
Kecamatan Motoling
Kabupaten Minahasa Selatan
Provinsi Sulawesi Utara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini