Logo

Desa Motoling Dua

Kabupaten Minahasa Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

GOTONG ROYONG MEMINDAHKAN RUMAH DI DESA MOTOLING DUA

GOTONG ROYONG MEMINDAHKAN RUMAH DI DESA MOTOLING DUA

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 13 kali

GOTONG ROYONG MEMINDAHKAN RUMAH DI DESA MOTOLING DUA

GOTONG ROYONG

MEMINDAHKAN RUMAH

DI DESA MOTOLING DUA

 

Gotong royong memindahkan rumah di Motoling Dua , yang biasa disebut MAPALUS,  merupakan Budaya Kearifan Lokal yang diwariskan secara turun-temurun, terhubung dengan semangat anti-korupsi karena budaya ini mengedepankan Kebersamaan, Sukarela, tanpa pamrih, dan Kejujuran dalam bentuk kerja sama, berbeda dengan sistem transaksional yang sering terjadi pada korupsi. Tradisi ini juga melambangkan anti-keserakahan karena masyarakat tidak meminta imbalan uang melainkan ucapan terima kasih dan sesaji, serta menumbuhkan transparansi dan solidaritas karena semua kalangan terlibat tanpa melihat status sosial. 

Keterkaitan dengan Anti-Korupsi:

1.    1. Kesukarelaan dan Tanpa Pamrih:

Dalam tradisi MAPALUS, ini masyarakat membantu tanpa dibayar uang, melainkan hanya dengan ucapan terima kasih dan sesaji. Ini sangat bertolak belakang dengan korupsi yang melibatkan kepentingan pribadi dan keuntungan finansial. 

2. Kebersamaan dan Solidaritas:

Tradisi ini memperkuat ikatan sosial dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat (anak-anak, remaja, pemuda, dan orang tua) untuk mencapai tujuan bersama. Ini menciptakan budaya anti-individualisme yang sering menjadi akar perilaku korupsi. 

3. Transparansi:

Dalam konteks Mapalus, semua proses dilakukan secara terbuka dan alami. Tidak ada "rekayasa" atau praktik terselubung yang mungkin dapat mengarah pada penyelewengan, yang sering terjadi dalam korupsi. 

4. Menjauhkan dari Kepentingan Pribadi:

Gotong royong memindahkan rumah murni untuk kepentingan bersama (punya rumah yang akan dipindahkan). Tidak ada imbalan materi yang diminta, menunjukkan prinsip anti-korupsi yang menjauhi keuntungan pribadi atas nama jabatan atau kekuasaan. 

5. Menghargai Jasa, Bukan Materi:

Bentuk "imbalan" dalam tradisi ini adalah sesaji dan ikatan sosial, seperti makan bersama, yang menunjukkan nilai-nilai kekeluargaan dan rasa syukur, bukan transaksi finansial yang bisa menjadi pintu masuk korupsi. 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Motoling Dua

Kecamatan Motoling

Kabupaten Minahasa Selatan

Provinsi Sulawesi Utara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia